Lembaga Pelatihan Semakin Kredibel dengan Akreditasi
Lembaga pelatihan akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Pasalnya kriteria dunia kerja terhadap calon karyawannya semakin ketat. Polemik bisnis di dunia memasuki tahap persaingan yang dramatis, membuat pelaku usaha hanya bersedia merekrut kandidat yang dianggap memiliki kompetensi mumpuni di bidangnya. Unsur kehati-hatian masyarakat meningkat dalam memilih lembaga pelatihan sebagai wadah mereka belajar. Tantangan pendiri lembaga yang sudah di depan mata yakni bagaimana membuat pasar percaya akan layanan yang ditawarkan.
Strategi yang kerap dipakai oleh pendiri lembaga untuk menunjukkan bahwa mereka layak dipilih pelanggan, yakni dengan meningkatkan brand awareness melalui kredibilitas. Lembaga pelatihan dianggap kredibel apabila mereka memiliki kualitas, kekuatan, kapabilitas untuk menciptakan kepercayaan pelanggan. Penggunaan akreditasi efektif mampu membuat lembaga bercitra memenuhi standar kompetensi yang diakui, dengan harapan meningkatkan konversi mereka.
Pentingnya akreditasi ini perlu dipahami oleh pendiri untuk menunjang keberlanjutan usahanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, pendiri harus mengetahui terlebih dahulu persiapan apa saja yang perlu dilakukan. Berikut merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk mewujudkan akreditasi yang menambah kredibilitas lembaga pelatihan.
- Telah memiliki izin dari Dinas Kabupaten/Kota
Dinas yang berhak memberikan izin yaitu dinas yang menaungi urusan ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam hal ini dinas tersebut telah didelegasikan khusus untuk menangani proses perizinan usaha dan akreditasi. Pendiri lembaga dalam hal ini akan menerima pengantar beserta daftar persyaratan yang dibutuhkan. Setiap wilayah dapat berbeda persyaratannya tergantung pada aturan yang dianut oleh lembaga perizinan tersebut. Umumnya lembaga harus memiliki status hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan surat pernyataan persyaratan dan ceklis Dokumen LPK
Ketika lembaga pelatihan telah membuat surat persyataan berkomitmen dalam persyaratan akreditasi, pendiri lembaga akan disodori segala bentuk ceklis akreditasi yang tersusun atas point-point persyaratan yang dibutuhkan. Ketika semua telah tercentang dengan sempurna, akan memudahkan lembaga pelatihan memasuki ke tahap berikutnya. Selain itu, pendiri lembaga juga diwajibkan untuk menyediakan segala dokumen dalam map untuk keperluan proses seleksi berkas yang biasa dilakukan secara offline. Berikut merupakan gambaran dari ceklis akreditasi tersebut:

- Mengisi formulir permohonan akreditasi

Dalam formulir permohonan akreditasi ini, pendiri lembaga harus mampu menjelaskan alasan mereka membutuhkan akreditasi dan pencapaian-pencapaian apa saja yang telah diraih (untuk mendukung hal tersebut). Selain itu, pendiri lembaga juga dihimbau untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap usaha mereka. Evaluasi diri berguna untuk memantapkan pengetahuan pendiri lembaga dan tim asesor.
Baca Juga: Pelatihan Persiapan Masa Pensiun Jadikan Lansia Sejahtera
- Berkoordinasi dengan asesor, LA LPK, dan KA LPK
Koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan jadwal assesment yang berasal dari LA LPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja) dan KA LPK (Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja), pemeriksaan dokumen, serta mempersiapkan tenaga ahli yang diperlukan (untuk menjelaskan dalam tes kunjungan lapangan). Tenaga ahli yang ditunjuk haruslah seorang yang kompeten dan memahami lebih detail terkait mekanisme yang ada dalam lembaga tersebut. Adanya koordinasi ini membantu pendiri lembaga menemukan staf kunci yang berguna untuk menjelaskan secara objektif hal yang diharapkan ketika akreditasi, dan menunjukkan dengan konkrit bahwa dokumen yang ada telah sesuai dengan persyaratan.
- Menyiapkan Visitasi Lapangan
Proses ini dapat disebut sebagai proses akhir dalam seleksi akreditasi, lembaga yang telah memenuhi semua tes sebelumnya dengan lengkap dan menjawab secara kompleks, akan mempermudah peluang mendapat akreditasi yang baik. Tahap selanjutnya, asesor akan mengunjungi pendiri lembaga secara langsung untuk mengecek keadaan infrastruktur lembaga, sekaligus mengumumkan keputusan akreditasi kepada pihak lembaga . Namun, pendiri lembaga tetap harus komitmen untuk mempertahankan standar akreditasi, karena akan diadakan surveilan (evaluasi pertahanan standar akreditasi) yang minimal dilaksanakan sekali dalam masa akreditasi.
Akreditasi yang baik adalah akreditasi yang sesuai dan transparan. Ketika lembaga pelatihan telah mendapatkan akreditasi terbaik, secara otomatis akan berbanding lurus terhadap peningkatan client. Setelah mengurus akreditasi, pendiri lembaga harus berkomitmen dalam mempertahankan kualitas akreditasinya, dikarenakan status akreditasi dapat dicabut apabila pendiri lembaga tidak melakukan perbaikan yang diminta asesor dan tidak konsisten dalam menerapkan standar.