Pelatihan dan Sertifikasi BNSP – AMD Academy

Cara Tingkatkan Point KUM Dosen Lewat Sertifikasi BNSP

Nilai KUM Dosen – Kenaikan Jabatan Akademik ke jenjang yang lebih tinggi merupakan salah satu bentuk pembinaan karir dosen di perguruan tinggi. Agar kenaikan itu dapat direalisasikan, maka seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meningkatkan nilai KUM atau angka kredit dosen dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengikuti Sertifikasi BNSP. Besaran KUM yang dinilai dalam kenaikan jabatan fungsional memiliki unsur utama yaitu tridharma perguruan tinggi yang mencakup; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Nantinya, melalui angka-angka KUM ini, dapat diketahui jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan. 

Nilai KUM Dosen
Tri Dharma Perguruan Tinggi

Produktivitas Tri Dharma dosen perlu secara baik terdokumentasi untuk kemudian dihitung sebagai angka kredit yang menjadi dasar kenaikan jabatan akademik dosen. Dalam meningkatkan KUM dosen terdapat berbagai cara baik melalui perbanyak publikasi jurnal ilmiah bereputasi, pengabdian masyarakat, atau via jalur pengembangan diri. Tentu pemilihan cara ini tergantung dengan kebutuhan dan bisa disesuaikan.

Banyak dosen yang menempuhnya jalur peningkatan pengembangan diri, seperti pelatihan dan sertifikasi. Namun ternyata, tidak semua pelatihan dan sertifikasi dapat diakui sebagai syarat peningkatan point KUM Dosen, hanya sertifikasi yang bersertifikat dan memenuhi standar yang diperlukan. Sehingga beberapa dosen terkadang kebingungan menemukan lembaga yang tepat. Simak penjelasan lebih lanjut terkait KUM dibawah ini, agar Anda dapat memahami cara apa saja yang bisa dilakukan untuk meningkatkan angka kredit dosen.

Apa Itu Angka Kredit Dosen atau Nilai KUM?

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan atau ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen, dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional atau kepangkatan. Pengangkatan seorang dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor ditetapkan oleh Rektor, sedangkan pengangkatan ke dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki. Dalam proses penilaiannya terdapat juga beberapa prinsip penilaian dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen.

Jabatan fungsional dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas Tri Dharma-nya. Selain itu jabatan fungsional ini dapat berfungsi juga sebagai insentif non materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif dan lebih baik lagi. Oleh karena itu, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat mendidik.

Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik, diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan, maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu. Selain unsur-unsur diatas, terdapat juga beberapa prinsip penilaian dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen.

Prinsip-prinsip Penilaian KUM

1. Adil

Artinya setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.

2. Obyektif

Artinya penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.

3. Akuntabel

Artinya hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya.

4. Transparan dan Bersifat Mendidik

Artinya proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.

Baca Juga: Apa Itu KKNI dan Bagaimana Mencari Pelatihan Sesuai Kebutuhan Standar KKNI?

Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen (Point)

Nilai KUM Dosen

1. Unsur Utama Pendidikan

Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah:

  • Doktor (S3) : 200
  • Magister (S2) : 150
  • Sarjana (S1) : 100

Bilamana bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya

  • Doktor (S3)/Sp.ii : 15
  • Magister (S2)/Sp.1 : 10
  • Sarjana (S1)/Diploma IV : 5

2. Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi

  • Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, yaitu dalam bentuk pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran).
  • Melaksanakan penelitian, berupa pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra.
  • Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

3. Unsur Penunjang

Batas maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  • Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
  • Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan. 

Dengan mengetahui ketiga unsur diatas, Anda bisa mengaplikasikan unsur utama dan juga unsur penunjang agar standar penilaian angka kredit jabatan Anda sebagai dosen, bisa mencapai target yang diinginkan.

Persyaratan Khusus untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Nilai Kum Dosen

  1. Lektor Kepala

  • Kenaikan reguler

a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun:

Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepala, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau angka kredit minimum, untuk kegiatan penelitian.

b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun:

Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepala, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi, sebagai penulis pertama.

  • Loncat jabatan

a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun.

b. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis ii (Sp. II) pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli.

c. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi:

Hal ini juga bisa berupa kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepala.

d. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun.

e. Memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan.

f. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus:

Dapat dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senar perguruan tinggi.

Baca Juga: Mengapa Banyak Perguruan Tinggi Lebih Memilih SIAKAD Custom?

2. Guru Besar

  • Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu

Memiliki gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan Guru Besar yang diusulkan.

  • Persyaratan publikasi ilmiah

a. Kenaikan reguler

– Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun

Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi yang salah satunya diterbitkan oleh lembaga ilmiah di luar perguruan tingginya, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi, sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan idang penugasan Guru Besarnya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau angka kredit minimum, untuk kegiatan penelitian.

– Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun

Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama.

b. Kenaikan loncat jabatan

– Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor selama 1 (satu) tahun

– Sekurang-kurangnya memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi:

Bisa juga berupa kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besar.

– Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan

– Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor selama 1 (satu) tahun.

– Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus:

Dapat dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi.

– Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional sejalan dengan tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitas dosen.

– Syarat-syarat administratif lainnya.

Melalui informasi yang diatas, Anda dapat mengadaptasi tingkat jabatan Anda sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Penting untuk memperhatikan bahwa persyaratan tersebut berbeda tergantung pada kurun waktu yang ditetapkan. Misalnya, untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai 3 tahun, diperlukan publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Sedangkan untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun, diperlukan setidaknya satu karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal pengalaman kerja, kinerja, dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai dosen.

Dalam konteks ini, pelatihan juga dapat menjadi faktor penunjang yang penting dalam memenuhi persyaratan jabatan fungsional dosen. Pelatihan dapat membantu meningkatkan kemampuan dalam menulis publikasi ilmiah, mengembangkan keterampilan penelitian, dan memperkuat kinerja serta integritas dalam menjalankan tugas akademik.

Mengapa Harus Sertifikasi BNSP?

Nilai KUM Dosen

Jika Anda ingin meningkatkan nilai KUM, memang terdapat banyak cara yang bisa Anda lakukan. Salah satu cara yang perlu Anda highlight yaitu dengan melakukan pengembangan diri. Melalui langkah pengembangan diri, Anda bisa memilih untuk mengikuti  kursus, pelatihan, dan juga penataran. Sertifikasi BNSP bisa menjadi pilihan terbaik Anda untuk mendapatkan pelatihan terpercaya yang dapat meningkatkan kapasitas daya saing Anda secara nasional. Berikut beberapa keuntungan jika Anda mengikuti sertifikasi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):

1. Peningkatan Kredibilitas Profesional

Sertifikasi BNSP memiliki peran penting dalam meningkatkan kredibilitas profesional seseorang. Sertifikasi ini bukan hanya sekadar bukti bahwa Anda memiliki kompetensi dan keterampilan yang diakui secara nasional dalam bidangnya, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam memperkuat reputasi individu di mata employer, klien, dan rekan kerja. Dengan memiliki Sertifikasi BNSP, Anda dapat menonjolkan standar kompetensi yang tinggi dan sesuai dengan tuntutan industri, sehingga memberikan kepercayaan tambahan kepada pihak-pihak terkait atas kemampuan yang dimiliki. Hal ini tidak hanya mencerminkan dedikasi terhadap profesinya, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas kerja dan memberikan nilai tambah yang signifikan dalam lingkungan kerja atau pasar kerja yang kompetitif.

2. Akses ke Peluang Karier yang Lebih Baik

Memiliki Sertifikasi BNSP memberi dampak yang signifikan dalam konteks meningkatkan nilai KUM dosen. Dalam lingkungan akademik, sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional dosen tetapi juga membuka pintu untuk peluang karier yang lebih baik dan posisi yang lebih tinggi. . Oleh karena itu, memiliki Sertifikasi BNSP dapat menjadi salah satu faktor yang sangat memengaruhi proses kenaikan pangkat seorang dosen, karena hal ini mencerminkan kemampuan dan kualifikasi yang diakui secara nasional, sehingga meningkatkan peluang untuk mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar dan prestasi yang lebih tinggi dalam karier akademik.

3. Peningkatan Penghasilan

Sertifikasi BNSP seringkali dikaitkan dengan kenaikan gaji atau bonus karena menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan yang bernilai tinggi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada perusahaan. Selain itu, melalui Sertifikasi BNSP, Anda juga bisa meningkatkan nilai KUM dosen dengan output akhir peningkatan gaji pegawai. Hal ini masih memiliki korelasi dengan poin kedua, dimana kenaikkan pangkat juga selaras dengan peningkatan penghasilan Anda.

4. Kemampuan untuk Mempengaruhi Standar Industri

Profesional yang memiliki Sertifikasi BNSP sering kali memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin dalam mengembangkan standar industri dan praktik terbaik, sehingga dapat memengaruhi arah perkembangan industri secara keseluruhan.  

“Lalu seberapa berpengaruh Sertifikasi BNSP bagi peningkatan nilai KUM saya sebagai dosen?

Melalui Sertifikasi BNSP, Anda bisa mendapatkan banyak manfaat baik bagi pengetahuan Anda, hingga perkembangan jenjang karir Anda sebagai dosen. Sertifikasi BNSP dapat berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan nilai KUM atau angka kredit dosen. Dengan memiliki Sertifikasi BNSP yang terkait dengan bidangnya, seorang dosen dapat menunjukkan kompetensi dan keahliannya secara resmi. Hal ini dapat meningkatkan nilai KUM atau angka kreditnya karena sertifikasi tersebut mengakui kemampuannya dalam bidang yang spesifik, yang pada gilirannya dapat memengaruhi evaluasi kinerja dan pengakuan atas kontribusi Anda dalam dunia akademik.

Sub Unsur Melaksanakan Pelatihan atau Pengembangan Diri

1. Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi:

Angka Kredit atau yang biasa disingkat AK bergantung pada lama Anda mengikuti kegiatan tersebut. Ini juga berarti semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen, baik sebagai pendidik profesional ataupun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain post-doktoral, Scheme Academic Mobility Exchange (SAME), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar, seperti Pekerti (Pengembangan Keterampilan Teknik Instruksional) dan AA (Ancangan Aplikasi), dengan perhitungan durasi kegiatan sebagai berikut:

  • Lamanya lebih dari 960 jam = 15 AK
  • Lamanya antara 641 – 960 jam = 9 AK
  • Lamanya antara 481 – 640 jam = 6 AK
  • Lamanya antara 161 – 480 jam = 3 AK
  • Lamanya antara 81 – 160 jam = 2 AK
  • Lamanya antara 30 – 80 jam = 1 AK
  • Lamanya antara 10 – 30 jam = 0.5 AK

2. Standar bukti fisik: 

  • Sertifikat
  • Surat Tugas

3. Batas maksimal/kepatutan yang dapat diakui sebagai kegiatan meningkatkan kompetensi:

  • Satu kegiatan/periode usul pengajuan

Sebagai seorang dosen, penting untuk memperhatikan segala hal yang dapat meningkatkan kemajuan karir Anda. Salah satu langkah yang dapat Anda ambil adalah dengan mengikuti pelatihan bersertifikasi BNSP. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan angka kredit Anda atau nilai KUM sebagai dosen tetapi juga membuka peluang yang lebih baik untuk kemajuan karir Anda di masa depan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan angka kredit Anda sebagai dosen melalui Sertifikasi BNSP bersama AMD Academy. Kami telah dipercaya oleh banyak entrepreneur, tenaga pendidik, hingga tenaga ahli di Indonesia karena mencetak para lulusan dengan kompetensi terbaik. Jika Anda tertarik untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi BNSP dari lembaga terpercaya seperti AMD Academy segera kunjungi situs web AMD Academy, penyelenggara Pelatihan Digital Marketing dan sertifikasi yang diakreditasi oleh BNSP. Anda juga dapat mendaftar melalui WhatsApp di sini atau mengunjungi Instagram resmi kami di @amd.academy untuk informasi terbaru. Bersiaplah untuk mengambil langkah besar dalam karier Anda!

Penulis: Jesy Aprilia L Gaol (DTS Batch 6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *